12 PESAN PENTING DARI KETUA MAHKAMAH AGUNG UNTUK APARATUR PERADILAN DI SELURUH INDONESIA

 

       Manado-Humas: “Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,”

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual pada Kamis malam (21/10) di hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara.

Selain itu, pada acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 12 pesan penting untuk seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

  1. Menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan;
  2. Patuh mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) bagi pejabat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
  3. Menempatkan pegawai yang lolos seleksi sesuai dengan kebutuhan yang ada. Selain itu, ia juga berharap bahwa pengadaan SDM ini dapat menunjang upaya modernisasi di tubuh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
  4. Menggunakan aplikasi e-Bima dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pimpinan Satuan Kerja untuk tidak mengetahui tentang progress realisasi anggaran dan kendala penyerapan dalam setiap tahun anggaran berjalan, karena semuanya dapat terpantau dengan mudah, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja;
  5. Seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat memperoleh predikat WBK/WBBM
  6. Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) harus benar-benar difungsikan, bukan saja dalam permasalahan eksekusi, namun untuk semua persoalan yang terjadi di Pengadilan Tingkat Pertama, agar tidak semua permasalahan di daerah dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
  7. Mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.
  8. Pedoman penerapan restorative justice akan ditingkatkan pengaturannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung setelah dilakukan pembahasan terlebih dahulu di Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini
  9. Para ketua di pengadilan-pengadilan yang baru agar senantiasa mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung di satuan kerjanya masing-masing agar bisa berjalan dengan tepat waktu, sehingga dapat difungsikan secepatnya bagi pelayanan kepada masyarkat.
  10. Bagi para Hakim yang berminat untuk mengikuti Judicial  Education Training bisa mendaftarkan diri dan selanjutnya akan dilakukan seleksi oleh Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung, sehingga diharapkan nantinya para Hakim yang ikut dalam training tersebut bisa menularkan ilmu dan pengalamannya kepada teman-teman Hakim yang lain
  11. Seluruh Aparatur Peradilan agar selalu menjaga kode etik dan pedoman prilaku, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan. Jangan sekali-kali mencoba untuk melakukan penyimpangan, karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK selalu memantau setiap prilaku penyimpangan para aparatur melalui mistery shopper yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia
  12. Para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan tersebut menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara. (azh/editor:Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)

 

KETUA PENGADILAN AGAMA MUNGKID HADIRI LAUNCHING

APLIKASI E-BIMA SECARA VIRTUAL

      Mungkid – Senin, 11 Oktober 2021, Ketua Pengadilan Agama Mungkid (Ahmad Jamil, S.Ag., MH) mengadiri Launching Aplikasi E-BIMA (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability) Mahkamah Agung RI secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting di Media Center Pengadilan Agama Mungkid.

          Dilangsir dari situs https://www.mahkamahagung.go.id bahwa Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,S.H., M.H. meluncurkan secara resmi aplikasi E-BIMA V.1.0 (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability) pada Senin, 11 Oktober 2021 di Hotel Holiday Inn, Jakarta. Acara peluncuran dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

           E-BIMA merupakan suatu sistem yang dibangun sebagai sarana bantu untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga, sehingga dapat memudahkan para Pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.

Aplikasi ini dimaksudkan untuk  membantu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta memiliki tiga fungsi sebagai berikut:

  1. Mitigasi pelaporan keuangan untuk mengurangi risiko-risiko dalam pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar pelaporan;
  2. Menjadi dasar bagi pimpinan satuan kerja dalam mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan dan perubahan Pagu Anggaran;
  3. Sebagai dasar bagi pimpinan dalam menerapkan penilaian kinerja pengelolaan anggaran berbasis reward and punishment.

         Aplikasi e-BIMA merupakan hasil karya putra putri terbaik Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung  RI Nomor : 264/SEK/SK/III/2021 tanggal 29 Maret 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sandaran untuk terus mampu mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, karena bagaimanapun juga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga dengan hadirnya aplikasi ini diharapkan akan mampu mendorong peningkatan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

       PERAYAAN HARI ULANG TAHUN KE-19 DHARMAYUKTI KARINI CABANG MUNGKID

        Pada hari Rabu, 29 September 2021 Dharmayukti Karini Cabang Mungkid melakukan perayaan hari ulang tahun Dharmayukti Karini ke-19 yang bertema “Mantapkan Langkah dan Gerak Kegiatan Dharmayukti Karini Melalui Teknologi Informasi” dengan melalukan zoom meeting bersama dengan Dharmayukti Karini seluruh Indonesia. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Mungkid pukul 08.00-12.00 WIB. Agenda tersebut dihadiri oleh ketua Dharmayukti Karini Cabang Mungkid yaitu Ibu Adhayani Saleng P Ahmad Jamil, S.Ag., M.H, Ibu Devina selalu wakil katua, Ibu Intan Damayanti Eko S, S.E selaku Ketua Panitia HUT DYK Ke 19 Cabang Mungkid, dan seluruh istri serta pegawai Pengadilan Agama dan Negeri Mungkid.

       Dalam zoom meeting tersebut Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memberikan sambutan dan berpesan bahwa “Suasana batin seorang hakim akan mempengaruhi kualitas putusannya. Oleh sebab itu, menjadi tugas para istri untuk senantiasa memberi rasa nyaman, agar para hakim mampu menuangkan kejernihan pikiran dan kemurnian nuraninya, dalam setiap putusan yang dijatuhkan.”

        Setelah zoom meeting selesai, acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun oleh Ibu Ketua DYK Cabang Mungkid. Rangkaian acara HUT DYK Ke-19 akan dilaksanakan kembali pada hari Jumat 8 Oktober 2021 pekan depan untuk pemberian Bantuan Dana Beasiswa (BDBS). Semoga kedepannya Dharmayukti Karini dapat menjadi salah satu organisasi wanita peradilan yang solid dan jaya.

SENGKETA HARTA BERSAMA ITU AKHIRNYA BERHASIL DENGAN PERDAMAIAN MESKIPUN PADA TAHAP EKSEKUSI 

   Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya sengketa harta bersama dengan register perkara gugatan nomor 1995/Pdt.G/2020/PA.Mkd., dengan jumlah 20 (dua puluh) obyek sengketa yang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak itu berakhir dengan perdamaian antara kedua belah pihak meskipun pada tahap eksekusi. 

          Permohonan eksekusi dengan register nomor 3/Pdt.Eks/2021/PA.Mkd. atas putusan Tingkat Pertama Nomor 1995/Pdt.G/2020/PA.Mkd. yang diputus pada hari Kamis, 26 Agustus 202 oleh Majelis Hakim Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. sebagai Ketua, Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.HI., M.H. dan Ana Efandari Sulistyowati, S.HI., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota dengan dibantu Puji Astuti, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti itu diajukan oleh kuasa hukum Penggugat, Dadang Danie P., S.H., Advokat pada Kantor Advokat “Dani Purnama & Associates” yang beralamat di wilayah Kabupaten Sleman atas dasar alasan bahwa pihak Tergugat tidak mengajukan upaya hukum sehingga dianggap menerima putusan, namun sudah beberapa kali dilakukan mediasi belum juga membuahkan hasil dalam pembagian harta bersama Penggugat dan Tergugat.

        Atas permohonan eksekusi tersebut kemudian Ketua Pengadilan Agama Mungkid menindaklanjuti dengan melakukan aanmaning (peringatan) tanggal 30 September 2021 dengan memanggil Termohon eksekusi (Tergugat) untuk menghadiri sidang insidentil. Selanjutnya pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 dilakukan sidang insidentil di ruang sidang utama oleh Ketua Pengadilan Agama Mungkid, Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. dengan didampingi Panitera, Sultan Hakim, S.Ag., M.H.

       Sidang aanmaning dihadiri oleh Tergugat yang didampingi Kuasanya, Sigit Priyono, S.H., Advokat pada kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Magelang dan dihadiri pula oleh Penggugat yang didampingi kuasanya, Dadang Danie P., S.H. Dan sesuai permohonan kedua belah pihak agar pengadilan melakukan mediasi dalam sidang aanmaning tersebut, maka Ketua bersama Panitera Pengadilan Agama Mungkid berusaha maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan dibantu oleh kuasa hukum masing-masing.

         Setelah menghabiskan waktu kurang lebih 3 (tiga) jam akhirnya sengketa harta bersama tersebut bisa selesai dengan perdamaian meskipun pada tahap eksekusi. Sebab menurut catatan court-calendar persidangan, perkara a quo sudah melalui tahapan mediasi wajib dan mediasi sukarela oleh salah satu anggota majelis hakim, Ana Efandari Sulistyowati, S.HI., M.H. sesuai ketentuan Pasal 33 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang nyaris berhasil, akan tetapi karena sesuatu hal atau sikap alot dari kedua belah pihak akhirnya mediasi sukarela pun gagal membuahkan hasil.

         Begitu pula setiap sidang descente (pemeriksaan setempat) sebanyak 5 (lima) kali, Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Mungkid yang mendampingi sidang selalu membujuk dan meyakinkan kedua belah pihak untuk berdamai sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa karena kedua belah pihak mempunyai anak-anak yang komunikasi dengan ayahnya (Penggugat) kurang baik disebabkan adanya gugatan tersebut. 

        Meskipun upaya majelis maupun Panitera yang berusaha keras untuk mendamaikan kedua belah pihak tidak berhasil selama proses persidangan sampai perkara diputus, kedua belah pihak tetap menaruh trust dalam kesimpulannya bahwa pengadilan dapat menyelesaikan sengketa mereka dengan adil. Dan akhirnya perkara dengan 20  (dua puluh) obyek sengketa dan yang ditetapkan sebagai harta bersama sebanyak 14 (empat belas) obyek sengketa tersebut, alhamdulillah kedua belah pihak dapat menerima putusan majelis hakim dengan tanpa menempuh upaya hukum sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dan kedua belah pihak dapat mencapai perdamaian dalam tahap eksekusi.

          Pada hari yang sama mediator Hakim bersertifikat, Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag. telah berhasil pula mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara sengketa cerai gugat dengan register  nomor 1565/Pdt.G/2021/PA.Mkd. sehingga kedua belah pihak rukun kembali sebagai suami istri dan perkara dicoret dari register perkara. 

         Admin mengucapkan selamat kepada semua aparatur Pengadilan Agama Mungkid yang telah berhasil membantu pihak-pihak berperkara menemukan putusan yang adil melalui perdamaian. Keep spirit and do your best. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas [Irf].

HAKIM PENGADILAN AGAMA MUNGKID DRS. ALI IRFAN, S.H.,M.H. BERIKAN MATERI “PENYELESAIAN EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA” KEPADA PARA MAHASISWA PPL

         Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2013 atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) tentang penyelesaian sengketa perbankan syariah terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa Undang-Undang harus menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan, maka penyelesaian sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan absolut pengadilan agama.

        Sebab isi Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 berbunyi “Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”. Sedangkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 berbunyi “Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad”. Kemudian Pasal 55 ayat (3) berbunyi “Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah”. Hal ini menimbulkan munculnya ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan maksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut di atas.

        Pasca putusan MK tersebut berbagai pelatihan maupun diklat terus digelar untuk membekali para hakim di ligkungan peradilan agama dalam menghadapi masuknya perkara sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama dengan berbagai kasus yang melatar-belakangi timbulnya sengketa, meskipun sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilakukan pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang memberikan tambahan kewenangan pengadilan agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar maupun pedoman teknis dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA), seperti PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesian Perkara Ekonomi Syariah, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana dirubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Bentuk gugatan sengketa ekonomi syariah bisa diajukan dengan acara gugatan biasa atau gugatan sederhana.

Untuk gugatan dengan acara sederhana dibatasi hanya terhadap perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan diperiksa oleh Hakim Tunggal serta harus selesai maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana dirubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.

Jenis sengketa ekonomi syariah atau perbankan syariah yang diterima oleh Pengadilan Agama selama ini meliputi gugatan PMH, gugatan wanprestasi dengan obyek jaminan yang diikat dengan hak tanggungan maupun fidusia serta permohonan eksekusi lelang hak tanggungan.

            Beberapa pointer tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut disampaikan oleh Drs. Ali Irfan, S.H., M.H., salah satu Hakim PA Mungkid yang ditunjuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah sebagai Ketua Majelis maupun sebagai Hakim Tunggal dihadapan Mahasiswa/i Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) yang  sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan di PA Mungkid. [Irf]