Produk Pelayanan Informasi Pengadilan
|
||
a. Profil Pengadilan, meliputi: |
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. |
||
c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. |
||
d. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. |
||
e. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan; |
||
f. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang- kurangnya terdiri atas: |
||
2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat | ||
a. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. |
||
b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; |
||
c. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. |
||
d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. |
||
e. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. |
||
f. Biaya untuk memperoleh salinan informasi. |
||
3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan |
||
a. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang- kurangnya terdiri atas: |
||
|
||
dihubungi; |
||
|
||
|
||
Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. |
||
b. Ringkasan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). |
||
c. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
||
|
||
|
||
d. Ringkasan daftar aset dan inventaris. |
||
e. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. |
||
4. Informasi tentang Perkara dan Persidangan |
||
a. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). |
||
b. Informasi dalam Buku Register Perkara. |
||
c. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. |
||
d. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. |
||
e. Laporan penggunaan biaya perkara. |
||
5. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan |
||
a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. |
||
b. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). |
||
c. Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
||
d. Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
||
e. Putusan Majelis Kehormatan Hakim. |
||
6. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan |
||
a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. |
||
b. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. |
||
c. Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: Nama, Riwayat pekerjaan,Posisi, Riwayat pendidikan dan Penghargaan yang diterima |
||
d. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai. |
||
e. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. |
||
f. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. |
||
g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. |
||
h. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. |