1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mwngajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik).
2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis).
3. Hak untuk mengajukan kesimpulan.
1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mwngajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik).
2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis).
3. Hak untuk mengajukan kesimpulan.
Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Kode Pos : 56511
Telp. (+62)(0293) 788257
Email : pamungkid@gmail.com
Facebook : Pengadilan Agama Mungkid
Youtube : Pengadilan Agama Mungkid
Instragram : Pengadilan Agama Mungkid