LOGO HEADER 1a 1

HUT RI 2023

Terus Melaju Untuk Indonesia Maju
HUT RI 2023

Mudahnya Penelusuran Perkara

Case Tracking System (CTS) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Mudahnya Penelusuran Perkara

CORE VALUES ASN BerAKHLAK

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
CORE VALUES ASN BerAKHLAK

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2023

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2023
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2023

VIDEO LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Layanan dan Prosedur Berperkara bagi Penyandang Disabilitas
VIDEO LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Formulir Digital Penilaian Personal

Penilaian data personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak
Formulir Digital Penilaian Personal

Layanan Persidangan Secara Online ( E-Court )

Layanan Persidangan Secara Online ( E-Court )

LAYANAN PRIORITAS

Pelayanan Eksekutif Bagi Kelompok Rentan Ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas
LAYANAN PRIORITAS

Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

A.C.O. Integrated System

Aplikasi yang terintegrasi dengan data SIPP, memberikan informasi kepada pihak berperkara secara real time dan ter-update. Aplikasi ini akan memberikan informasi terkait perkembangan dan status terakhir dari perkara kepada pihak berperkara
A.C.O. Integrated System

PROSEDUR BERPERKARA

prosedureAlur dan Prosedur dalam berperkara.

   

SYARAT BERPERKARA

syaratSyarat-syarat dalam pengajuan perkara.

JADWAL SIDANG

Untitled designJadwal Sidang di Pengadilan Agama Mungkid.

BIAYA PERKARA

biayaMenghitung Taksiran Panjar Biaya Perkara.

 E-COURT

images 6 removebg previewAdministrasi Perkara Secara Online.

 INFORMASI PERKARA

sippabcPencarian informasi Perkara di PA Mungkid

 DIREKTORI PUTUSAN

put dirPencarian Publikasi Putusan.

PRODEO

prodeoProsedur Pengajuan Perkara Tanpa Biaya.

 

LAYANAN ONLINE PTSP rev1   

PRODEO FDH

 

 

 

   

 

 

 

95 TH SUMPAH PEMUDA

HUT Republik Indonesia ke-48
PROGRAM PRIORITAS DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
BERSAMA IKAHI WUJUDKAN HAKIM BERINTEGRITAS, RAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

Pengertian dan Ruang Lingkup Mediasi

Apa yang dimaksud dengan Mediasi?

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

8 Kelebihan Mediasi:

  1. Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata
  2. Efisien
  3. Waktu singkat
  4. Rahasia
  5. Menjaga hubungan baik para pihak
  6. Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN
  7. Berkekuatan hukum tetap
  8. Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan

Bagaimana proses mediasi berlangsung?
Proses Pra Mediasi

  1. Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara
  2. Ketua Pengadilan Agama menunjuk majelis hakim
  3. Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.
  4. Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator
  5. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator
  6. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk

Bagaimana proses mediasi berlangsung?
Proses Mediasi

  1. Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim
  2. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak proses Mediasi berakhir
  3. Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi
  4. Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
  5. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik
  6. Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan

Bagaimana proses mediasi berlangsung?
Proses Akhir Mediasi

  1. Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari
  2. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian
  3. Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemerikasaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku

Dasar Hukum Mediasi

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018