PA MUNGKID GELAR RAPAT KOORDINASI MONITORING DAN EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN BSI
Mungkid, 5 Mei 2025 — Pengadilan Agama (PA) Mungkid menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (monev) terkait perjanjian kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), bertempat di Media Center PA Mungkid. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua PA Mungkid, pejabat struktural, serta perwakilan dari BSI.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah poin penting terkait optimalisasi implementasi kerjasama antara PA Mungkid dan BSI. Wakil Ketua PA Mungkid menyampaikan komitmennya bahwa kegiatan monev bersama BSI akan dilakukan secara berkala setiap triwulan, guna memastikan kerjasama berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi layanan publik.
Salah satu pembahasan utama adalah kemungkinan upgrading atau penyempurnaan terhadap nota kesepahaman (MoU) yang telah ada, agar semakin relevan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi layanan perbankan serta pelayanan peradilan.
Selain itu, dibahas pula mekanisme pengembalian sisa panjar perkara secara non-tunai melalui transfer via CMS BSI. Namun, muncul kendala apabila rekening penerima bukan dari BSI, maka akan dikenakan biaya administrasi BI Fast sebesar Rp2.500. Sebagai solusi, Wakil Ketua mengusulkan agar dibuatkan form pernyataan persetujuan dari pihak terkait di awal pendaftaran perkara, yang menyatakan kesediaan menerima pengembalian sisa panjar melalui transfer, termasuk dengan konsekuensi biaya admin apabila rekening bukan BSI.
Rapat juga menekankan pentingnya upaya untuk menghilangkan praktik transaksi tunai dalam proses pembayaran dan pengembalian sisa panjar perkara. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PA Mungkid dalam mendukung program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pelaksanaan MoU yang mencakup keberadaan petugas BSI yang standby di PA Mungkid, untuk memudahkan layanan perbankan bagi para pencari keadilan.
Sebagai penutup, pimpinan PA Mungkid menyampaikan harapannya agar kerjasama dengan BSI tidak hanya sebatas pada layanan pembayaran perkara, namun dapat diperluas hingga mencakup sistem payroll bagi seluruh pegawai PA Mungkid.
Rapat ini menjadi bukti nyata komitmen PA Mungkid dalam meningkatkan layanan publik berbasis digital, transparan, dan akuntabel melalui sinergi dengan lembaga perbankan syariah.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten