INFORMASI POS BANTUAN HUKUM
Pengadilan Agama Mungkid memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan. |
||
Layanan Posbakum Meliputi: |
||
|
1. |
Konsultasi hukum. |
|
2. |
Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata. |
|
3. |
Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata. |
|
4. |
Sidang keliling. |
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Mungkid. |
||
Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Mungkid |
||
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain : |
||
A. |
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum. |
|
|
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya. |
|
B. |
Jenis Jasa Hukum. |
|
|
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sumber berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. |
|
C |
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum |
|
|
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan : |
|
|
1. |
Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. |
|
2. |
Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. |
|
3. |
Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau |
|
4. |
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau |
|
5. |
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan. |