PA MUNGKID IKUTI SEMINAR INTERNASIONAL PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CONTEMPT OF COURT SECARA DARING
Mungkid, 21 April 2025 – Pengadilan Agama (PA) Mungkid turut serta dalam kegiatan Seminar Internasional Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Media Center PA Mungkid. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), berdasarkan undangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor 864/DJA/HM2.1/IV/2025 tertanggal 16 April 2025.
Seminar ini mengangkat tema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas”, dan diikuti oleh Wakil Ketua PA Mungkid, Ibu Hj. Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I., serta Hakim PA Mungkid, Bapak Masrukhin, S.H., M.Ag., bersama para calon hakim (cakim).
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia hadir sebagai keynote speaker dalam seminar ini. Adapun narasumber yang dihadirkan meliputi para pakar dari dalam dan luar negeri, di antaranya:
Narasumber Luar Negeri:
-
Justice See Kee Oon – Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme Court of Singapore dengan materi “Membangun Wibawa Pengadilan: Peran Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court di Berbagai Negara.”
-
Professor Jiang Min – Professor and Doctoral Supervisor of Law School, Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center, dengan topik “Dinamika Internasional dalam Penanganan Kasus Contempt of Court: Antara Hukum dan Praktik.”
Narasumber Dalam Negeri:
-
Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, membahas “Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus Contempt of Court: Perspektif Sistem Peradilan.”
-
Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. – Ketua Komisi Yudisial RI, dengan materi “Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga Integritas dan Wibawa Pengadilan: Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court.”
-
Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. – Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan pandangan tentang “Contempt of Court di Indonesia: Kewajiban Negara untuk Menjaga Marwah dan Wibawa Pengadilan.”
Selain itu, seminar ini juga menghadirkan dua penanggap, yakni:
-
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Akademisi)
-
Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., LL.M. (Ketua Umum DPN Peradi)
Peserta kegiatan terdiri dari:
-
Peserta daring: Pengurus Daerah dan Cabang IKAHI seluruh Indonesia, termasuk PA Mungkid.
-
Peserta luring: Sekitar 200 orang dari berbagai unsur, termasuk pimpinan MA RI, hakim agung, pejabat struktural MA, aparat penegak hukum, akademisi, advokat, NGO, hingga media.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, PA Mungkid turut berkontribusi dalam mendukung upaya peningkatan kualitas peradilan di Indonesia, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum terhadap contempt of court demi menjaga martabat dan wibawa lembaga peradilan.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten