PA MUNGKID LAKUKAN SOSIALISASI SIDANG TERPADU DI KECAMATAN KALIANGKRIK, DORONG KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Kaliangkrik, 16 April 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendekatkan akses layanan hukum, Pengadilan Agama (PA) Mungkid menggelar kegiatan sosialisasi Sidang Terpadu di Kantor Kecamatan Kaliangkrik, Rabu (16/4). Sosialisasi ini dipimpin oleh Hakim PA Mungkid, Bapak Drs. Wildan Tojibi, S.H., M.S.I., dan turut didampingi oleh Panitera Muda Permohonan, Ibu Hj. Rohimah, S.H., M.H.
Kegiatan ini menyasar warga Kecamatan Kaliangkrik yang akan menjadi peserta dalam Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2015, yang bertujuan memberikan kemudahan layanan hukum sekaligus penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Dalam pemaparannya, Bapak Wildan menjelaskan secara rinci alur permohonan itsbat nikah, persyaratan berkas, serta tahapan dalam persidangan. Tak hanya itu, beliau juga menekankan pentingnya meninggalkan praktik nikah sirri yang berisiko besar secara hukum dan sosial.
“Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban yang membawa perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Dengan adanya akta nikah, hak-hak dalam rumah tangga menjadi lebih terjamin,” jelasnya.
Pelayanan terpadu tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2025 di Pendopo Kabupaten Magelang, dengan melibatkan tiga instansi, yaitu Pengadilan Agama Mungkid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, serta Kementerian Agama Kabupaten Magelang.
Tercatat sekitar 50 pasangan dari Kecamatan Kajoran dan Kaliangkrik akan mengikuti proses itsbat nikah dalam pelayanan terpadu tersebut.
Melalui kegiatan ini, PA Mungkid berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya legalitas perkawinan dan manfaat pencatatan yang sah menurut hukum. "Kami ingin masyarakat tidak lagi merasa jauh dari hukum. Dengan pelayanan terpadu ini, kami hadir lebih dekat untuk memberi solusi," tutup Bapak Wildan.
RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten