LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 44

PA MUNGKID LAKUKAN SOSIALISASI SIDANG TERPADU DI KECAMATAN KALIANGKRIK, DORONG KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

16042025 sosialisasi sidang terpadu kaliangkrik

Kaliangkrik, 16 April 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendekatkan akses layanan hukum, Pengadilan Agama (PA) Mungkid menggelar kegiatan sosialisasi Sidang Terpadu di Kantor Kecamatan Kaliangkrik, Rabu (16/4). Sosialisasi ini dipimpin oleh Hakim PA Mungkid, Bapak Drs. Wildan Tojibi, S.H., M.S.I., dan turut didampingi oleh Panitera Muda Permohonan, Ibu Hj. Rohimah, S.H., M.H.

Kegiatan ini menyasar warga Kecamatan Kaliangkrik yang akan menjadi peserta dalam Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2015, yang bertujuan memberikan kemudahan layanan hukum sekaligus penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Dalam pemaparannya, Bapak Wildan menjelaskan secara rinci alur permohonan itsbat nikah, persyaratan berkas, serta tahapan dalam persidangan. Tak hanya itu, beliau juga menekankan pentingnya meninggalkan praktik nikah sirri yang berisiko besar secara hukum dan sosial.

“Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban yang membawa perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Dengan adanya akta nikah, hak-hak dalam rumah tangga menjadi lebih terjamin,” jelasnya.

Pelayanan terpadu tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2025 di Pendopo Kabupaten Magelang, dengan melibatkan tiga instansi, yaitu Pengadilan Agama Mungkid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, serta Kementerian Agama Kabupaten Magelang.

Tercatat sekitar 50 pasangan dari Kecamatan Kajoran dan Kaliangkrik akan mengikuti proses itsbat nikah dalam pelayanan terpadu tersebut.

Melalui kegiatan ini, PA Mungkid berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya legalitas perkawinan dan manfaat pencatatan yang sah menurut hukum. "Kami ingin masyarakat tidak lagi merasa jauh dari hukum. Dengan pelayanan terpadu ini, kami hadir lebih dekat untuk memberi solusi," tutup Bapak Wildan.

RTS)

Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018