SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN PA MUNGKID DIGELAR DI BALAI DESA BANYUSARI
Magelang, 7 Maret 2025.
Pengadilan Agama (PA) Mungkid kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan yang kali ini bertempat di Balai Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menghadiri sidang di kantor pengadilan.
Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. Ali Irfan, S.H., M.H., Drs. Wildan Tojibi, M.S.I., dan Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H. Mereka didampingi oleh Panitera Pengganti, Widarjan, S.H., serta petugas administrasi, Etiek Apriliyani Mukharomah, A.Md., A.B.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari program peningkatan pelayanan publik yang diterapkan oleh PA Mungkid. Dengan adanya sidang di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi beban transportasi dan mempermudah akses keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Para pihak yang hadir merasa terbantu dengan adanya sidang ini, sebagaimana diungkapkan oleh salah satu peserta sidang yang mengaku lebih mudah mengikuti proses hukum tanpa harus bepergian jauh ke kantor pengadilan.
“Kami sangat berterima kasih atas inisiatif ini, karena tidak semua orang bisa datang langsung ke pengadilan di Mungkid. Dengan adanya sidang di Balai Desa, kami bisa lebih mudah mendapatkan keadilan,” ujar salah satu peserta sidang.
Sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan wujud nyata dari prinsip peradilan yang mudah, murah, dan cepat, sesuai dengan visi Pengadilan Agama Mungkid dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Diharapkan, program ini dapat terus berlangsung guna membantu lebih banyak warga dalam mendapatkan keadilan dengan lebih mudah dan efisien.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten