PENGADILAN AGAMA MUNGKID LAKSANAKAN SIDANG TELECONFERENCE DENGAN PENGADILAN AGAMA BOGOR
Mungkid, 20 Desember 2024.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mungkid, dilaksanakan sidang teleconference antara Pengadilan Agama Mungkid dengan Pengadilan Agama Bogor. Perkara yang disidangkan pada sidang teleconference kali ini adalah permohonan izin poligami. Hadir mengikuti sidang teleconference tersebut adalah kuasa hukum dari pemohon saja tanpa menghadirkan pemohon di Pengadilan Agama Mungkid, dan Termohon hadir secara daring dari Pengadilan Agama Bogor.
Majelis Hakim yang bersidang dalam perkara tersebut adalah Bapak Drs. Wildan Tojibi, M.S.I. selaku ketua majelis, beranggotakan Ibu Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H., dan Ibu Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H. dengan Panitera Pengganti Ibu Rohimah, S.H., M.H.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"