LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 137

RAPAT UMUM EVALUASI KINERJA 2024 PENGADILAN AGAMA MUNGKID

rapat umum kinerja 1

Mungkid, 31 Desember 2024.

Berdasarkan undangan Ketua Pengadilan Agama Mungkid nomor 2869/KPA.W11-A30/UND.HM3.1.1/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, diadakan Rapat Umum Evaluasi Kinerja tahun 2024 di Pengadilan Agama Mungkid. Sekitar pukul 10.30 WIB, pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan rapat di ruang sidang utama.

rapat umum kinerja 2

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Mungkid, dan bahasan pertama disampaikan oleh Ibu Danny Heryoulyawanti, S.H., M.S.I., selaku panitera. Pada pemaparannya, beliau menyampaikan rencana untuk mengubah PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi PTSL (Pelayanan Terpadu Satu Loket), kemudian penerbitan Akta Cerai diharapkan bisa lebih cepat. Selain itu, akan dilakukan perubahan loket pelayanan pada PTSP. 

Pada kesempatan kedua, Ibu Lessy Yunilasari, S.E., selaku Sekretaris Pengadilan Agama Mungkid, memberikan apresiasi kepada para pegawai atas kerjasamanya selama tahun 2024. Beliau menyampaikan penghargaan yang diraih oleh Pengadilan Agama Mungkid dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang, yaitu Juara 3 dalam Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui E-Court, Juara 1 Penyerapan Anggaran DIPA 04, dan Apresiasi Pengadilan Agama dengan Update Sikep MA RI Nilai 100% pada Tahun 2024 di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

rapat umum kinerja 3

Dan terakhir, Ketua Pengadilan Agama Mungkid, Bapak Khairunnas, S.Ag., M.H., menyampaikan hasil Rapat Koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, yaitu Kebijakan Umum PTA Semarang, dan 8 Prinsip Kerja Profesional.

Adapun Kebijakan Umum PTA Semarang yaitu :

  1. Peradilan Unggul, yaitu Peradilan yang memiliki daya saing, sehingga selalu berada di level tertinggi dalam setiap kompetisi dan kontestasi
  2. Peradilan Anggun, yaitu Peradilan yang tidak menimbulkan kesan angker, karena aparaturnya dan suasana yang dibangun, berlandaskan akhlakul karimah
  3. Peradilan Modern, yaitu Peradilan yang menampilkan metode dan mekanisme kerja berbasis IT(Ilmu pengetahuan dan Teknologi) serta melakukan pembaruan hukum
  4. Peradilan Berkelas Dunia Peradilan, yaitu Peradilan yang mendunia, memiliki standar internasional dan global
  5. Peradilan Inklusif, yaitu peradilan yang melayani semua strata sosial, baik yang mampu maupun tidak, baik yang normal maupun yang berkebutuhan khusus, baik yang berdomisili dekat maupun jauh, sebagai wujud dari asas “Justice for all” (Peradilan Untuk Semua).

Dan yang dimaksud dengan 8 Prinsip Kerja Profresional adalah : 

  1. Kerja keras
  2. Kerja cerdas
  3. Kerja Ikhlas
  4. Kerja Pantas
  5. Kerja Tangkas
  6. Kerja Lekas
  7. Kerja Sinergitas
  8. Kerja Tuntas

Selain itu, Bapak Khairunnas, S.Ag., M.H. juga menyampaikan beberapa point yang menjadi fokus untuk 2025, diantaranya adalah peningkatan kebersihan di kantor, segerakan pembuatan pojok e-court dan gugatan mandiri, LHKPN dan LHKASN diharapkan untuk dilaksanakan di awal tahun 2025. Jangan menunda pekerjaan yang bisa dilakukan sekarang. Harapan dari para pimpinan semoga Pengadilan Agama Mungkid semakin solid dan berprestasi di tahun-tahun yang akan datang.

(RTS)

"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018