PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA POLIGAMI DI KELURAHAN MUNGKID OLEH PENGADILAN AGAMA MUNGKID
Mungkid, 26 Oktober 2024.
Pengadilan Agama Mungkid mengadakan pemeriksaan setempat di Kantor Kelurahan Mungkid dilanjutkan lokasi objek pemeriksaan. Perkara yang ditangani kali ini adalah perkara poligami. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan adanya harta bersama dari pemohon. Adapun Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan setempat ini adalah Bapak Drs. Ali Irfan, S.H., M.H., Ibu Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., dan Ibu Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H., serta Panitera Pengganti Bapak Toib, S.H.
Pemeriksaan setempat atau descente dalam perkara izin poligami di Pengadilan Agama adalah kegiatan untuk memastikan kondisi dan konteks yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan di lokasi objek yang telah ditentukan, seperti bidang tanah dan bangunan.
Pemeriksaan setempat merupakan langkah penting dalam proses pengambilan keputusan yang adil dan berkeadilan. Pemeriksaan ini juga dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
Suami yang ingin beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Dasar hukum poligami ini diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan poligami tanpa izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"