LOGO HEADER 1a 1

Written by Super User on . Hits: 293

PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA POLIGAMI DI KELURAHAN MUNGKID OLEH PENGADILAN AGAMA MUNGKID

 

ps poligami 25okt2024 1

Mungkid, 26 Oktober 2024.

Pengadilan Agama Mungkid mengadakan pemeriksaan setempat di Kantor Kelurahan Mungkid dilanjutkan lokasi objek pemeriksaan. Perkara yang ditangani kali ini adalah perkara poligami. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan adanya harta bersama dari pemohon. Adapun Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan setempat ini adalah Bapak Drs. Ali Irfan, S.H., M.H., Ibu Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., dan Ibu Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H., serta Panitera Pengganti Bapak Toib, S.H.

ps poligami 25okt2024 2

Pemeriksaan setempat atau descente dalam perkara izin poligami di Pengadilan Agama adalah kegiatan untuk memastikan kondisi dan konteks yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan di lokasi objek yang telah ditentukan, seperti bidang tanah dan bangunan.
Pemeriksaan setempat merupakan langkah penting dalam proses pengambilan keputusan yang adil dan berkeadilan. Pemeriksaan ini juga dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
Suami yang ingin beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Dasar hukum poligami ini diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan poligami tanpa izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum.

(RTS)

"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

e Court 2 e Court 3

 

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018