Print
Hits: 846

ANDA DAPAT BERPERKARA SECARA GRATIS (PRODEO) DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID

DENGAN KETENTUAN DIBAWAH INI :

 

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

  1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
  1. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

SELENGKAPNYA

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kantor Pengadilan Agama Mungkid  (0293) 788257