|
Pelaksanaan LELANG di PA Mungkid |
|
|
|
|
Ditulis oleh fajar
|
|
Jumat, 03 September 2010 10:05 |
|
sehubungan dengan adanya perkara gugatan pembagian waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Mungkid dengan perkara nomor
: 730 / Pdt.G / 1999 / PA.Mkd dalam perkara antara:
Ny SUKANTI binti MARTODIMEJO, CS
Yang kesemuanya sebagai PEMOHON
MELAWAN
Ny DARIYAH , CS
Yang kesemuanya sebagai TERMOHON

adapun perkara gugat waris tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Mungkid dengan amar pihak Pemohon yang berhak untuk mendapat waris sesuai dengan peraturan hukum Islam, karena selama ini harta waris tersebut dikuasai oleh pihak Termohon.
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
Baca selengkapnya...
|
|
Pemberian santunan kepada Pakir miskin |
|
|
|
|
Ditulis oleh ridwan
|
|
Jumat, 03 September 2010 11:36 |
|
Musalla Al Mizan Pengadilan Agama Mungkid Kabupaten Magelang melaksanakan Pemberian santunan kepada fakir miskin dan anak yatim diwilayah sekitar kantor Pengadilan Agama Mungkid pada tanggal 3 September 2010.
Sebelum acara Pembagian santunan terlebih dahulu disampaikan Kultum yang oleh Dra. Sri Sangadatun MH dengan Tema Puasa tetapi tidak Shalat.

Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al. Ustamin Rahimahullah pernah ditanya , Apa hukumnya orang puasa tetapi meninggalkan Shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan Shalat adalah orang Kafir dan Murtad. Dalil tersebut dalil bagi rang yang meniggalkan Shalat termsuk bentuk kekafiran .
Firman Allah Swt Jika mereka bertaubat, mendirikan Shalat dan menunaikan zakat maka mereka itu saudaramu seagama dan menjelaskan ayat ayat tersebut bagi orang yang mengerti.

Oleh karena itu apabila seseorang berpuasa namun meninggalkan Shalat puasa yang dilakukan tidak sah.
Musalla Al Mizan Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan Pengajian setiap hari Jum`at mulai Jam 07.00 sampai jam 8.00 dan pada saat Pengajian tersebut tersebut para hakim dan karyawan mengumpulkan sedikit demi sedikt amal yang dikumpulkan yang akan dibagikan kepada pakir miskin dan yatim piatu yang ada disekitar lingkungan pengadilan Agama Mungkid Penerima santunan pada tahun ini sejumlah 22 orang orang dan 2 yayasan Yatim piatu, sahah satu yasayan yang diberikan yayasan Al Mizan yang beralamat Di Dusun Bojong II Desa Mendut Kecamatan Mungkid Kab. Magelang yang dipimpin oleh Ridwan SH Pegawai Pengadilan Agama Mungkid.

Pemberian santunan tersebut diberikan berupa Sembako dan tanggapan dari penerima santunan sangat bersukur dan berterima kasih dan berdoa agar kebiasaan pemberian tersebut tetap dilakukan dan Ketua pengadilan Agama Mungkid memberikan sambutan dengan berharap agar masyarakat tidak kecewa atas santunan tersebut walaupun tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari hari dan mudah mudahan tali siturrahmi ini tetap terjaga dan terjalin dengan sebaik baiknya..
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
|
PNS datang, Hatipun senang |
|
|
|
|
Ditulis oleh Salmah Cholidah, SHI
|
|
Jumat, 03 September 2010 10:05 |
|

Pada hari Rabu tanggal 1 September 2010 jam 07.45 WIB di ruang Sidang utama Pengadilan Agama terlihat berbeda dengan dengan hari biasa. karena pada hari itu dilaksanakan Pelantikan PNS. Senyum cerah terlihat pada pegawai yang akan dilantik yaitu Salmah Cholidah, SHI. penantiannya selama 1 tahun usai sudah dan memasuki masa baru dengan resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat yang melantik adalah Ketua Pengadilan Agama Mungkid, Dra. Hj. Siti Nurjannah Diaz, SH dengan dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Mungkid. pelantikan berjalan dengan sederhana namun khidmat, pelantikan ini terasa istimewa karena dilaksanakan bertepatan dengan puasa Ramadhan.
Setelah melantik, Ketua Pengadilan Agama Mungkid memberikan arahan kepada pegawai yang dilantik untuk dapat bekerja dengan baik dan memperhatikan kualitas dalam bekerja, beliau juga menekankan dalam sumpah yang baru saja diucapkan haruslah dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Dalam arahannya tersebut tidak lupa ketua juga mengingatkan Hakim dan pegawai yang lain untuk tetap bekerja dengan etos keja yang baik dan selalu meningkatkan kualitas diri. saksi-saksi dalam pelantikan ini adalah Siti Mahmudah dan Rofikoh, SHI dan bertindak sebagai Rohaniawan adalah Ridwan, SH.
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
|
|
|
|
Halaman 1 dari 9 |